Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor
yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52
miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009
diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini
setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit
macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa
[18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan
keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan
keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada
kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka
dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam
pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal
ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak
disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan
dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan
kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi
sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap
kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb.
terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam
laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan
seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik. Tersangka Effendi Syam
berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan
mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga
terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara
itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas
temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima
laporan tentang adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak
Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak
BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar