NAMA KELOMPOK :
DEAN
DETAREZA
(22214725)
DIDIK NUR PRASETYO (23214060)
DONA AMALIA HANUM (23214238)
EGHAR BAGASADITYO ( 23214416)
HUKUM PERDATA
PENGERTIAN
Hukum perdata adalah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku seseorang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum perdata material, Adalah hukum yang mengatur kepentingan – kepentingan
perdata setiap subjek hukum.
2. Hukum perdata formal, Adalah hukum yang mengatur bagaimana cara seseorang
memertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sejarah KUH PERDATA (BW)
Kita Undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata ) yang dikenal dengan istilah
Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negri
Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata perancis (
Code Napoleon ). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum romawi
(Corpus Luris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr.
J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang
lain serta dari hukum belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli
1830, namun diberlakukan di Negara belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu
diberlakukan juga KUH Dagang (WVK), pengaturan susunan pengadilan Belanda dan
ketentuan-ketentuan umum perudang – undangan belanda, dan hokum acara perdata
belanda.
Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH
Perdata Eropa di Indonesia. Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk
sebuah panitia yang dikeuai oleh Mr. C.J.Scholten vanOud Hearlem. Kodifikasi
yang dihasil kan diharapkan memiliki persuaian antara hukum dan keadaan di
Indonesia dengan hukum dan keadaan di negri Belanda. Disamping telah membentuk
panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann tidak berhasil,
sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali ke negri Belanda. Kedudukan nya
sebagai mahkamah agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud
Hearlem.
Pada 31 Oktober 1837 Scholten diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan
Mr.A.A.Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota panitia tersebut
juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai oleh Mr.C.J.
Scholten lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr.J.Scheineither dan Mr.J. Van
Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia
berdasarkan asas konkordansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak
menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat
bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.van de vine, Directuer Lands Middelen en
Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kondifikasi tersebut.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
1.Buku I, yang berjudul “perihal orang “ (van personeen), memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan
hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat
hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku
bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kedaluwarsa” ( van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
Hukum kekeluargaan dalam bagian KUH Perdata (BW) Indonesia dimasukkan kedalam
bagian hukum tentang orang (Buku I), karena hubungan-hubungan hukum dalam
keluarga memang berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta
menggunakan hak-haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum
waris dimasukkan dalam bagian tentang hokum benda karena hukum waris dianggap
mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-hak atas benda, misalnya benda-benda
yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku
IV tentang pembuktian dan lewat waktu (kedaluwarsa) dalam KUH Perdata tidak
tepat karena KUH Perdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata material,
sedangkan pembuktian dan kedaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata.
Disinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW)
Indonesia.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrechf) yang antara lain
mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-hak nya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierechf) yang memuat antara
lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya
seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua
(ouderlijke machf).
c. Perwalian (voogdij)
d. Pengampuan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrechf) yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta
kekayaan ini meliputi:
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hal perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau
suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrechf) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.)
Hukum perorangan (persoonenrecth)
Didalam hukum peradata istilah “orang” atau “person” menunjuk pada pengertian
subjek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari
:
1. Manusia (naturlijk persoon)
2. Badan hukum (recth persoon)
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir
setelah ia meninggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentinganannya sejak ia
masih berada dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap
sebagai subjek hukum (pasal 2 ayat (1) BW). Tetapi bila ia lahir dalam keadaan
meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 ayat (2) BW. Ketentuan yang
termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakanrechstfictie. Ketentuan ini
sangat penting dalam hal warisan.
Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek
hukum), misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan,
wakaf, gereja, dan lainnya. Suatu perkumpulan dapat pula dijadikan badan hukum
asal saja memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, yaitu :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman.
d. Diumumkan dalam berita negara.
Hukum keluarga adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup
kekeluargaan.
v Kekuasaan orangtua
Semua anak yang masih
dibawah umurberada dibawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama si anak
itu belum dewasa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi yaitu kewajiban
untuk mendidik, memelihara, memberi nafkah hingga anak itu menjadi dewasa atau
sudah kawin . Sebaliknya sianak juga wajib patuh patuh terhadap orang tua dan
apabila anak itu sudah berkeluarga wajib membantu perekonomian orang tua yang
tidak mampu menurut garis lurus keatas.
v Perwalian
Pada dasarnya anak
yatim piatu atau anak di bawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan
orangtua memerlukan bimbingan dan pemeliharaan.karena itu perlu ditunjuk
wali yaitu orang atau yayasan-yayasan yang akan mengurus keperluan dan
kepentingan hokum anak-anak itu.
v Pengampunan
Orang-orang yang perlu
ditaruh dibawah pengampunan/pengawasan adalah orang-orang yang sudah dewasa
tapi tidak dapaat mengurus kepentinganya sendiri dengan baik.Mereka yang
demikian itu ,misalnya :
1. Orang sakit
ingatana.
2. Orang yang
pemboros.
3. Orang yang lemah
daya.
4. Orang yang tidak
mampu mengurus kepentinganya sendiri dengan baik,misalnya orang yang sering
mengganggu keamanan/kelakuanya buruk sekali.
v Perkawinan
Perkawinan menurut
hukum perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang
wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri. Menurut KUH Perdata (BW)
perkawinan itu syah apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
1. pihak calon
mempelai dalam keadaan tidak kawin
2. laki-laki berumur
18 tahun, dan perempuan berumur 15 tahun
3. Dilakukan di muka
pegawai kantor pecatatan sipil
4. Tidak ada pertalian
darah yang terlarang antara kedua calon mempelai
5. Dengan kemauan
bebas tanpa paksaan dari pihak lain.
Hukum harta kekayaan (vermogensrechf)
Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak
dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak dan kewajiban itu timbul karena
adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hubungan
antara subjek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek. Hukumnya dan
benda tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan antara
sesama subjek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan yaitu :
A. Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan
yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya. Artinya, bahwa terhadap
hak-hak atas benda-benda itu orang wajib menghormatinya.
B. Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib
memenuhi kebutuhan prestasi. Contoh: perikatan dalam perjanjian jual beli.
Pengertian benda menurut ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat
menjadi objek hukum. Sedangkan pengertian benda menurut pasal 449 KUH perdata
adalahsegala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak
milik). Benda dapat dibedakan menjadi :
A.
Benda tetap, yaitu benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau karena
penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (tanah,
bangunan, tanaman = karena sifatnya; mesin-mesin pabrik = karena tujuannya; hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak hipotek = karena penetapan
undang-undang).
B. Benda bergerak,
yaitu benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang
dianggap benda bergerak (perkakas, kendaraan, binatang = karena sifatnya; hak
terhadap surat berharga = karena penetapan undang-undang).
Hukum waris (erfrechf)
Hukum waris adalah
hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang
lain. Ada dua macam cara untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang
yang telah meninggal (pewarisan), yaitu :
1. pewarisan menurut
undang-undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris (orang-orang yang
mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris).
2. Pewarisan
berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak
menerima warisan menurut kehendak terakhir pewaris (wasiat pewaris).
REFERENSI BUKU :
1. Daliyo S.H, J.B 1992. PENGANTAR
HUKUM INDONESIA:
PT Prenhalindo, Jakarta halaman 103-115.
2. Kansil S.H, C.S.T 2005. HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA BAGIAN DUA:
PT Pradnyaparamita, Jakarta
DEAN DETAREZA (22214725)
DIDIK NUR PRASETYO (23214060)
DONA AMALIA HANUM (23214238)
EGHAR BAGASADITYO ( 23214416)
PENGERTIAN
Hukum perdata adalah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku seseorang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum perdata material, Adalah hukum yang mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum.
2. Hukum perdata formal, Adalah hukum yang mengatur bagaimana cara seseorang memertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sejarah KUH PERDATA (BW)
Kita Undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata ) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata perancis ( Code Napoleon ). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum romawi (Corpus Luris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negara belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK), pengaturan susunan pengadilan Belanda dan ketentuan-ketentuan umum perudang – undangan belanda, dan hokum acara perdata belanda.
Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di Indonesia. Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang dikeuai oleh Mr. C.J.Scholten vanOud Hearlem. Kodifikasi yang dihasil kan diharapkan memiliki persuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali ke negri Belanda. Kedudukan nya sebagai mahkamah agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Hearlem.
Pada 31 Oktober 1837 Scholten diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.A.A.Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai oleh Mr.C.J. Scholten lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr.J.Scheineither dan Mr.J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.van de vine, Directuer Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kondifikasi tersebut.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1.Buku I, yang berjudul “perihal orang “ (van personeen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kedaluwarsa” ( van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Hukum kekeluargaan dalam bagian KUH Perdata (BW) Indonesia dimasukkan kedalam bagian hukum tentang orang (Buku I), karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hokum benda karena hukum waris dianggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-hak atas benda, misalnya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku IV tentang pembuktian dan lewat waktu (kedaluwarsa) dalam KUH Perdata tidak tepat karena KUH Perdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata material, sedangkan pembuktian dan kedaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Disinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW) Indonesia.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrechf) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-hak nya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierechf) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua (ouderlijke machf).
c. Perwalian (voogdij)
d. Pengampuan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrechf) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi:
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hal perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrechf) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.)
Hukum perorangan (persoonenrecth)
Didalam hukum peradata istilah “orang” atau “person” menunjuk pada pengertian subjek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
1. Manusia (naturlijk persoon)
2. Badan hukum (recth persoon)
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentinganannya sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sebagai subjek hukum (pasal 2 ayat (1) BW). Tetapi bila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 ayat (2) BW. Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakanrechstfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek hukum), misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan lainnya. Suatu perkumpulan dapat pula dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, yaitu :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman.
d. Diumumkan dalam berita negara.
Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hubungan antara subjek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek. Hukumnya dan benda tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan antara sesama subjek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan yaitu :
A. Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya. Artinya, bahwa terhadap hak-hak atas benda-benda itu orang wajib menghormatinya.
B. Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi kebutuhan prestasi. Contoh: perikatan dalam perjanjian jual beli.
Pengertian benda menurut ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum. Sedangkan pengertian benda menurut pasal 449 KUH perdata adalahsegala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik). Benda dapat dibedakan menjadi :
PT Prenhalindo, Jakarta halaman 103-115.
2. Kansil S.H, C.S.T 2005. HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA BAGIAN DUA:
PT Pradnyaparamita, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar