1.Perdagangan
Antar Negara
Perdagangan Antar Negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu denganpemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan Antar Negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu denganpemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
2.Hambatan Dalam Perdagangan Internasional
Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan luar negeriyng lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri daapt diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarh membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB ).
Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan luar negeriyng lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri daapt diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarh membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB ).
3. Mengapa Pemerintah Menerapkan Hambatan
Perdagangan
1. Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan
bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai
tarif atau bea masuk. Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai
berikut :
· Menghambat mpor
barang-barang/ jasa luar negeri.
· Melindungi barang /
jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah
harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi
dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang
diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri
karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
· Menambah pendapatan
pemerintah dari pajak.
2. Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk
membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya:
· Naiknya
harga barang impor dalam negri
· Mempertinggi
daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
· Produksi dalam
negri meningkat
3. Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk
jenis barang tertentu .
4. Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk
ke dalam suatu negeri. Akibatnya:
· Melindungi
perusahan dalam negri dari kebangkrutan
· Menghindari/mengurai
defisit neraca pembayaran
5. Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat
ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri.
Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli,
keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
· Harga produksi dalam
negri menjadi murah
· Mempertinggi daya saing
produksi dalam negri di pasar dalam negri
6. Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan
perdangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri
dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri.
Namun pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional
dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat
merugikan orang lain.
7. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang
berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang
berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibatnya:
· Produksi dalam
negri dapat bersaing di luar negri.
8. Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar
negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
· Pemasaran lebih luas
· Menghabiskan stok barang
9. Politik
dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor
dan impor
Akibat:
· Mutu barang tinggi
· Harga relative murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar