Kamis, 17 November 2016

CV

Depok, november 10, 2016
Job Application Things:

To The Designation.
Head Of Personalia/HRD
Pt. International
JL. Raya No. 007 
depok

With respect,

In accordance with the job offer from PT. Internasional, as contained in the Kompas daily on October 28, 2016.
In connection with this, let me ask myself (applying for work) to join in the development plan of PT International.

About myself, I can explain as follows:
Name                           : Didik Nur Prasetyo
Place date &. Born      : 7 March 1996, Klaten
Final                            : accounting in harapan bangsa vocational high school
Address                       : JL. h. icang cimanggis, depok
Phone, HP                   : -, 087784293060
e-mail                          : didiknrp@gmail.com
Marital Status              : Unmarried.

I am currently a student in accounting, University of Gunadarma, I am glad to learn, and able to work independently as well as in the team well.

As consideration, I attach:

1. Life-History list.
2. copy of diploma
3. copy the certificate courses/training.
4. Fitting the latest photos.
Great expectations I was given the opportunity to interview, and be able to explainmore in depth about my self. As implied in the resume (curriculum vitae), I have theeducational background, experience the potential and a hard worker.

So I tell them. Thank you for the attention of Mr/Mrs.


Respect me,


Didik Nur Prasetyo


Rabu, 20 April 2016

Kasus Hukum Perdata

KASUS HUKUM PERDATA
Sertifikat tanah hak milik Asri Sumarjono
Assalamualikum wr.wb 
 Sekarang tulisan ini yang dibuat bersama kelompok saya akan membahas tentang kasus hukum perdata, sebelum nya saya akan memperkenalkan kelompok saya dahulu.

NAMA KELOMPOK :
DEAN DETAREZA              (22214725)
DIDIK NUR PRASETYO    (23214060)
DONA AMALIA HANUM  (23214238)
EGHAR BAGASADITYO   ( 23214416)

Kronologi Kasus
Awal mula kasus ini diunduh pada tanggal 20 Desember di Ma’had Sunan Ampel Al-‘Ali melalui Penggugat mempunyai sebidang tanah pekarangan dengan status Hak Milik seluas 2.455 M2 atas nama ASRI SUMARDJONO (Ibu Penggugat) yang terletak di Jl.Timoho No.30 RT.81 RW.19 Baciro Gondokusuman, Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam daftar Sertifikat Tanah Hak Milik No.01583/Baciro, Surat Ukur No.1 Tanggal 14-01-1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1998 No.Sertifikat 13.05.03.04.1.91583; Tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut diatas, diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan rumah milik Penggugat yang terpisah, yakni Bangunan I seluas kurang lebih 150 M2, Bangunan II seluas 20 M2 dan Bangunan III seluas 100 M2, yang ketiga bangunan milik Penggugat tersebut terletak pada sisi bagian barat dari posisi tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut, dan bangunan-bangunan tersebut saat ini ditempati oleh Penggugat.
Pada tahun 2007, Tergugat I mendatangi Penggugat dengan maksud untuk bekerja sama membuat usaha dan mendirikan Rumah Toko (Ruko) yang rencananya akan dibangun Ruko diatas tanah milik Penggugat tersebut diatas (posita No.1 diatas) pada bagian depan/sisi timur dari tanah milik Penggugat, dengan rencana kesepakatan pada waktu itu, Tergugat I akan membangunkan ruko kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan pembagian keuntungan, Penggugat mendapatkan 20% dari harga sewa selama 10 tahun, setelah jangka waktu 10 tahun bangunan Ruko tersebut menjadi hak milik Penggugat dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) adalah tanggung jawab Pihak Tergugat I.
Sebelum rencana kesepakatan itu dituangkan dalam akta kesepakatan, ternyata oleh tergugat I tanpa ijin penggugat pada tahun 2007 tersebut serta-merta memulai pembangunan bangunan ruko dimaksud dan hanya berselang sekitar 3 (tiga) bulan bangunan ruko telah selesai dan tergugat I menyatakan kesanggupannya untuk segera menguruskan proses izin mendirikan bangunan (IMBB) pada Pemerintah kota Yogyakarta berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama bahwa Tergugat I akan bertanggung jawab untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB).
Pada waktu itu masih dalam tahun 2007 dengan adanya kekhawatiran dari Penggugatt akan timbul permasalahan dikemudian hari, maka Penggugat menawarkan kepada Tergugat I untuk dibuatkan secara formal Akta Perjanjian Kerja Sama melalui Notaris, sehingga disepakati membuat Akta Perjanjian Kerjasama melalui Notaris yang ditunjuk yakni Notaris Tri Agus Heryono, SH, ternyata setelah konsep Perjanjian Kerjasama itu sudah selesai didaftarkan, tinggal akan dilakukan penandatanganan Perjanjian, dengan Itikad Tidak Baik dari Tergugat I sampai saat ini Surat Perjanjian Kerjasama tersebut belum ditandatangani dan difinalkan oleh Tergugat I, padahal pada waktu itu Bangunan Ruko sudah jadi, oleh Tergugat I telah Menyewakan kepada Tergugat III dan Tergugat IV; Bangunan Ruko tersebut menjadi 3 (tiga) bagian bangunan yang masing-masing bagian dengan ukuran dan luas kurang lebih 27 M2 yang luas keseluruhan Bangunan Ruko tersebut seluas 81 M2, setelah Penggugat mengetahui bahwa dari ketiga bagian bangunan Ruko tersebut telah disewakan kepada pihak Tergugat III dan Tergugat IV, maka Penggugat mendesak kepada Tergugat I untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) dimaksud dan segera memformalkan kesepakatan Kerjasama tersebut melalui Notaris, ternyata oleh Tergugat I mengatakan pada waktu itu bahwa yang membuka usaha itu adalah anaknnya yang bernama Windarto (Tergugat II) sehingga meminta tanda tangan Penggugat dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pada tahun 2008, Penggugat baru mengetahui bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) yang dimohonkan oleh Tergugat II yakni anak dari Tergugat I Ditolak oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor: 640/7949 tanggal 6 September 2007 dengan dasar alasan bahwa diatas bangunan berdiri didalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau melanggar 100%, sehingga Permohonan IMBB tidak dapat diproses/ditolak. Setelah Penggugat mengetahui ditolaknya Permohonan IMBB tersebut, Penggugat mendesak kepada Para Tergugat-I dan II untuk Segera Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, namun Tergugat-I dan II tidak mau membongkarnya, malahan terus menerus menyewakan ruko tersebut yang dibangun diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat berusaha membuat surat kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar melalui Pemerintah Kota Yogyakarta yang membongkar paksa bangunan ruko tersebut, berdasarkan Surat Penggugat berturut-turut tertanggal 12 Maret 2008, tanggal 15 Desember 2008, tanggal 27 Mei 2010 dan tanggal 3 September 2010, malahan telah berulangkali difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Baciro untuk menyelesaikan kasus ini, namun oleh para Tergugat-I dan II sampai saat ini tidak mau untuk membongkar bangunan ruko tersebut.
Disamping Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membongkar bangunan ruko tersebut, juga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menutup/menyegel bangunan ruko tersebut dan atau tidak ada bentuk usaha apapun yang dilakukan oleh pihak manapun sebelum adanya Putusan Akhir atas Gugatan ini, guna menghindari kerugian yang lebih banyak lagi yang diderita oleh Penggugat, hingga Penggugat memanggil Para Tergugat-I dan II melalui Kuasa Hukum Penggugat, yakni pada tanggal 28 Februari 2011 untuk mencari solusi penyelesaian perkara ini, namun Tergugat I dan Tergugat II Tidak Hadir dan Sampai Saat Ini Para Tergugat I dan Tergugat II Belum Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, malahan terus-terusan menyewakan Bangunan Ruko tersebut kepada Pihak Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga penggugat sangat dirugikan atas perbuatan tergugat I dan tergugat II karena tanpa hak dan melawan hukum telah mengambil keuntungan dari sewa bangunan tuko tersebut yang didirikan diatas tanah milik penggugat tanpa hak dan melawan hukum.
Disamping para tergugat-I dan II menguasai tanah milik penggugat secara melawan hukum dan tanpa hak, juga Para Tergugat-I dan II telah wanprestasi atas kesanggupannya guna mengurus IMBB dan tidak berkehendak untuk membuat kesepakatan perjanjian kerjasama, padahal dapat diketahui bahwa sejak tahun 2007 sampai gugatan ini didaftarkan kepada Pengadilan, para Tergugat-I dan II telah mengambil keuntungan atas sewa bangunan ruko tersebut dari Tergugat-III dan IV, sehingga penggugat dirugikan secara meteriil dan immaterial; sehubungan dengan Pembangunan bangunan ruko tersebut yang dilakukan oleh para tergugat-I dan II diatas tanah milik penggugat melawan hukum dan tanpa hak, maka dihukum kepada para tergugat-I dan II untuk membongkar dan mengosongkan bangunan diatas tanah milik penggugat tersebut, jika perlu dengan bantuan pihak aparat kepolisian; sehubungan dengan penguasaan tanah milik penggugat itu dilakukan oleh tergugat-I dan II secara melawan hukum dan tanpa hak, maka hubungan hukum dalam bentuk sewa-menyewa antara para tergugat-I dan II dengan pihak iergugat III dan IV, dinyatakan TIDAK SAH, karena pihak yang menyewakan yang dalam hal ini para tergugat-I dan II adalah pihak yang tidak berhak dan pihak yang beretikad tidak baik. Sehingga para tergugat-III dan IV dihukum harus mengosongkan dan pindah dari Tanah millik Penggugat tersebut; sehubungan Tergugat-I dan II telah menguasai Tanah Milik Penggugat tersebut secara melawan hukum dan tanpa hak sejak Tahun 2007.
 Analisis Kasus
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tergugat I melakukan pelanggaran menggunakan tanah yang bukan hak miliknya, beritikad tidak baik dengan menolak penandatanganan akta perjanjian di notaris dan melakukan wanprestasi.
            Menggunakan tanah yang bukan hak miliknya dalah pelanggaran hukum, maka Tergugat I dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan pasal 579 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap-tiap pemegang kedudukan berkuasa dengan itikad buruk, berkewajiban sebagai berikut :
1.    Dalam mengembalikan kebendaan itu kepada si pemilik, ia harus mengembalikan pula   segala hasil kebendaan, bahkan hasil-hasil itulah diantaranya, yang mana kendati sebenarnya tidak dinikmati olehnya, namun yang sedianya dapatlah si pemilik menikmatinya.
2.      Ia harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga.
Wanprestasi, sebagaimana dikatakan Subekti, berarti kelalaian atau kealpaan seorang debitur, kelalaian itu berupa :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimna yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dalam kasus tergugat I, wanprestasi yang dilakukannya sesuai dengan pernyataan pertama diatas itu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, dengan tidak memenuhi kesanggupannya mengurus izin mendirikan bangunan (IMBB).
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut :
1.      Debitur diwajibkan membayar kerugian yang diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata).
2.      Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata).
3.      Dalam perikatan untuk meberikan sesuatu, resiko beralih pada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
4.      Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembayaran disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
5.      Debitur wajib membayar biaya perkara jika perkara diperkarakan di muka pengadilan.


REFERENSI :

2.  Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti. 2000, Bandung,   hal. 144
3. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti. 2000, Bandung, hal. 151
4. Mariam Darus Badrudaman, Mencari Sumber Hukum Benda Nasional, hal. 46
5. Sudikno Merto, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), hal. 103

Terimakasih telah melihat dan membaca blog saya ini, Wassalamualaikum wr.wb.

  

Rabu, 30 Maret 2016


NAMA KELOMPOK :
DEAN DETAREZA              (22214725)
DIDIK NUR PRASETYO    (23214060)
DONA AMALIA HANUM  (23214238)
EGHAR BAGASADITYO   ( 23214416)
HUKUM PERDATA

PENGERTIAN 

Hukum perdata adalah aturan – aturan hukum yang mengatur tingkah laku seseorang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Hukum perdata dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Hukum perdata material, Adalah hukum yang mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum.
2. Hukum perdata formal, Adalah hukum yang mengatur bagaimana cara seseorang memertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Sejarah KUH PERDATA (BW)

Kita Undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata ) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata perancis ( Code Napoleon ). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum  romawi (Corpus Luris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negara belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK), pengaturan susunan pengadilan Belanda dan ketentuan-ketentuan umum perudang – undangan belanda, dan hokum acara perdata belanda.

Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di Indonesia. Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang dikeuai oleh Mr. C.J.Scholten vanOud Hearlem. Kodifikasi yang dihasil kan diharapkan memiliki persuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali ke negri Belanda. Kedudukan nya sebagai mahkamah agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Hearlem.

Pada 31 Oktober 1837 Scholten diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr.A.A.Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai oleh Mr.C.J. Scholten lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr.J.Scheineither dan Mr.J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.van de vine, Directuer Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kondifikasi tersebut.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)

Kitab undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :

1.Buku I, yang berjudul “perihal orang “ (van personeen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kedaluwarsa” ( van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Hukum kekeluargaan dalam bagian KUH Perdata (BW) Indonesia dimasukkan kedalam bagian hukum tentang orang (Buku I), karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hokum benda karena hukum waris dianggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-hak atas benda, misalnya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku IV tentang pembuktian dan lewat waktu (kedaluwarsa) dalam KUH Perdata tidak tepat karena KUH Perdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata material, sedangkan pembuktian dan kedaluwarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Disinilah letak kelemahan sistematika hukum perdata dalam KUH Perdata (BW) Indonesia.



SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrechf) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-hak nya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierechf) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti  hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua (ouderlijke machf).
c. Perwalian (voogdij)
d. Pengampuan (curatele).

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrechf) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi:
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hal perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.

4. Hukum waris (erfrechf) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.)

Hukum perorangan (persoonenrecth)

Didalam hukum peradata istilah “orang” atau “person” menunjuk pada pengertian subjek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :

1. Manusia (naturlijk persoon)
2. Badan hukum (recth persoon)

Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentinganannya sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sebagai subjek hukum (pasal 2 ayat (1) BW). Tetapi bila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 2 ayat (2) BW. Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW tersebut dinamakanrechstfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek hukum), misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, gereja, dan lainnya. Suatu perkumpulan dapat pula dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, yaitu :

a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman.
d. Diumumkan dalam berita negara. 
Hukum keluarga (familierechf)
Hukum keluarga adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang timbul untuk mengatur pergaulan hidup kekeluargaan.

v  Kekuasaan orangtua
Semua anak yang masih dibawah umurberada dibawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama si anak itu belum dewasa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi  yaitu kewajiban untuk mendidik, memelihara, memberi nafkah hingga anak itu menjadi dewasa atau sudah kawin . Sebaliknya sianak juga wajib patuh patuh terhadap orang tua dan apabila anak itu sudah berkeluarga wajib membantu perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus keatas.

v  Perwalian
Pada dasarnya anak yatim piatu atau anak di bawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua  memerlukan bimbingan dan pemeliharaan.karena itu perlu ditunjuk wali yaitu orang atau yayasan-yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan hokum anak-anak itu.

v  Pengampunan
Orang-orang yang perlu ditaruh dibawah pengampunan/pengawasan adalah orang-orang yang sudah dewasa tapi tidak dapaat mengurus kepentinganya sendiri dengan baik.Mereka yang demikian itu ,misalnya :
1. Orang sakit ingatana.
2. Orang yang pemboros.
3. Orang yang lemah daya.
4. Orang yang tidak mampu mengurus kepentinganya sendiri dengan baik,misalnya orang yang sering mengganggu keamanan/kelakuanya buruk sekali.

v  Perkawinan

Perkawinan menurut hukum perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri. Menurut KUH Perdata (BW) perkawinan itu syah apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
1. pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin
2. laki-laki berumur 18 tahun, dan perempuan berumur 15 tahun
3. Dilakukan di muka pegawai kantor pecatatan sipil
4. Tidak ada pertalian darah yang terlarang antara kedua calon mempelai
5. Dengan kemauan bebas tanpa paksaan dari pihak lain.

Hukum harta kekayaan (vermogensrechf)
Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya. Hubungan antara subjek hukum tersebut berkaitan dengan benda sebagai objek. Hukumnya dan benda  tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan antara sesama subjek hukum tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan yaitu :

 A.     Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya. Artinya, bahwa terhadap hak-hak atas benda-benda itu orang wajib menghormatinya.

B.   Hukum perikatan ialah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi kebutuhan prestasi. Contoh: perikatan dalam perjanjian jual beli.
Pengertian benda menurut ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum. Sedangkan pengertian benda menurut pasal 449 KUH perdata adalahsegala barang dan hak yang  dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik). Benda dapat dibedakan menjadi :
           A. Benda tetap, yaitu benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman = karena sifatnya; mesin-mesin pabrik = karena tujuannya; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak hipotek = karena penetapan undang-undang). 
      B. Benda bergerak, yaitu benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang-undang dianggap benda bergerak (perkakas, kendaraan, binatang = karena sifatnya; hak terhadap surat berharga = karena penetapan undang-undang).  


Hukum waris (erfrechf)
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Ada dua macam cara untuk mengatur berpindahnya harta kekayaan seseorang yang telah meninggal (pewarisan), yaitu :
1. pewarisan menurut undang-undang ialah pembagian warisan kepada ahli waris (orang-orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan pewaris).
2. Pewarisan berdasarkan wasiat, yaitu pembagian warisan kepada orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kehendak terakhir pewaris (wasiat pewaris).

REFERENSI BUKU :

 1. Daliyo S.H, J.B 1992. PENGANTAR HUKUM INDONESIA:
PT Prenhalindo, Jakarta halaman 103-115.
2. Kansil S.H, C.S.T 2005. HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA BAGIAN DUA: 
PT Pradnyaparamita, Jakarta