1. Rumah Tangga Keluarga/ Rumah Tangga Konsumsi
Rumah tangga keluarga/ konsumsi merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang menyediakan faktor-faktor produksi kepada pelaku kegiatan ekonomi lain. lebih jelas mengenai faktor produksi
Penyediaan faktor produksi tersebut dimaksudkan guna mendapatkan uang agar dapat memenuhi kebutuhannya. Adapun cara yang dilakukan agar uang tersebut diperoleh adalah sebagai berikut:
- Menawarkan tanah (alam) yang dimiliki kepada pihak lain untuk menerima balas jasa yang disebut dengan sewa.
- Menawarkan sumber tenaga kerja atau sumber daya manusia untuk mendapatkan balas jasa yang disebut dengan upah atau gaji.
- Menawarkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan bunga sebagai balas jasa.
- Menawarkan keahlian atau memakai keahlian yang dimiliki dan balas jasa yang diterima disebut bagian keuntungan atau laba dari perusahaan yang bersangkutan.
- menyediakan dan menyerahkan faktor-faktor produksi
- Menerima balas jasa atas faktor produksi yang dimiliki
- Mengonsumsi barang dan jasa
Rumah tangga perusahaan berperan untuk melakukan kegiatan produksi maupun distribusi dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok rumah tangga perusahaan meliputi :
- Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa , dengan cara mengolah faktor produksi yang diterima dari rumah tangga konsumen.
- Membayar imbalan atas penggunaan faktor produksi.
- Menjual hasil produksi kepada rumah tangga konsumen.
- Menerima pembayaran atas penjualan berang dan jasa.
Berbeda dengan rumahtangga konsumsi dan perusahaan, pemerintah menjalankan kegiatan ekonomi dengan motif sosial (social economy), yaitu mencari prnghasilan untuk kepentingan umum.
Aktivitas pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
a. mengeluarkan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya pajak.
b. Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli berbagai kebutuhan pemerintah termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menyangkut kegiatan umum (public goods).
c. Melakukan kegiatan ekonomi langsung dibawah Badan Usaha Milik Negara. Misalnya PLN, DAMRI, PERTAMINA, dsb.
d. Menjalin hubungan ekonomi dengan negara lain.
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi langsung, pemerintah menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya. Di Indonesia BUMN dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
- Perusahaan umum (PERUM)
- Perusahaan perseroan (PT.)
Pemerintah juga bertanggung jawab untuk:
- Menyelenggarakan prasarana produksi seperti jalan umum, pos dan komunikasi, pengangkutan umum, kereta api, air minum, sekolah, listrik, rumah sakit, dan lain-lain.
- Merangsang produksi melalui pajak dan subsidi.
- Mengatur perekonomian dengan peraturan/ pengawasan dan perijinan.
- Menyediakan informasi, misalnya melalui bagian statistik harga, riset, dan penerangan.
- Mengawasi peredaran jumlah uang.
- Menjalankan sendiri beberapa jenis perusahan, terutam,a yang menmyangkut hajat hidup orang banyak.
Masyarakat luar negeri memiliki peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi. Selama ini belum ada negara yang mampu hidup mandiri tanpa adanya bantuan dari negara lain. Setiap negara membutuhkan negara lain dalam kehidupan berekonomi. Contohnya dalam jual beli, negara yang satu akan membeli pada negara yang lain dan akan menjual pula pada negara yang lain. Contoh konkritnya indonesia yang membutuhkan komputer buatan amerika dan amerika yang membuthkan tekstil buatan indonesia. Tak hanya itu, kerja sama ekonomi antar negara juga berperan untuk membentu negara yang sedang mengalami nkesulitan dalam perekonomian. Contohnya lahirnya negara G7 yang memberikan pinjaman keuangan pada negara-negara sedang berkembang.
B.PELAKU EKONOMI MAKRO
Kelompok Rumah Tangga melakukan kegiatan- kegiatan pokok berupa:
- Menerima penghasilan dari para produsen dari “penjualan” tenaga kerja mereka (upah), deviden, dan dari menyewakan tanah hak milik mereka (tidak terlihat dalam gambar);
- Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka;
- Membelanjakan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen);
- Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga-lembaga keuangan;
- Membayar pajak kepada pemerintah;
- Masuk dalam pasar uang sebagai peminta “peminta” (demanders) karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk misalnya transaksi sehari-hari.
Kelompok produsen melakukan kegiatan-kegiatan pokok berupa:
- Memproduksikan dan menjual barang-barang/jasa-jasa (yaitu sebagai supplier di pasar barang);
- Menyewa/menggunakan fakror-faktor produksi yang dimilki oleh kelompok rumah tangga untuk proses produksi;
- Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang-barang lain (selaku investor masuk dalam pasar barang sebagai peminta atau demander);
- Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka (sebagai demander dipasar uang);
- Membayar pajak
Kelompok Lembaga Keuangan mencakup semua bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya kecuali bank sentral (Bank Indonesia). Kegiatan mereka berupa:
- Menerima simpanan/deposito dari rumah tangga;
- Menyediakan kredit dan uang giral (sebagi supplier dalam pasar uang);
Pemerintah (termasuk di dalamnya bank sentral) melakukan kegiatan berupa:
- Menarik pajak langsung dan tak langsung
- Membelanjakan penerimaan Negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah (sebagai demander dipasar barang);
- Meminjam uang dari luar negeri;
- Menyewa tenaga kerja (sebagai demander dipasar tenaga kerja);
- Menyedikan kebutuhan uang (kartal) bagi masyarakat (sebagai supplier dipasar uang).
Negara Asing:
- Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai supplier dipasar barang);
- Membeli hasil-hasil ekspor kita (sebagai demander dipsar barang);
- Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri;
- Membeli dari pasar ntuk kebutuhan cabang perusahaannya di Indonesia (sebagai investor);
- Masuk kedalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri (sebagai supplier dana) dan sebagai peminta kredit dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia (demander akan dana).
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem demokrasi ekonomi yaitu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.